Pindah Datang menjadi Warga Bantul

  • Pastikan Anda sudah memiliki Surat Pindah (SKPWNI) dari Disdukcapil asal.
  • Pastikan Anda sudah membaca dan memahami Syarat & Ketentuan Pindah Datang diatas.
  • Silahkan isi data pendaftaran dengan lengkap dan jelas sesuai instruksi yang tertera.
  • Lamprikan berkas wajib berupa foto dokumen asli, bukan hasil fotokopi. Lampiran dengan berkas fotokopi otomatis akan tertolak.
  • Petugas berhak menolak permohonan jika data yang dimasukkan tidak sesuai dengan SOP.
  • Informasi status permohonan akan dikirimkan via email, atau dapat dicek berkala di Website Dukcapil Smart.
  • Jika pindah bersama anak dibawaah umur, pastikan Anak sudah memiliki Akta Kelahiran.

PERHATIAN !!

"Barang siapa dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas diri atau dokumen terhadap instansi pelaksana, maka dapat terancam hukuman pidana 6 tahun atau denda sebesar lima puluh juta rupiah" - Undang-Undang No.23 Tahun 2006 Bab 12

Informasi Personal

  • Nama lengkap sesuai dengan KTP
  • Tidak perlu menuliskan gelar
  • Tulis dengan huruf kapital
  • Pastikan email aktif, tidak penuh, dan dapat diakses
  • Email akan digunakan untuk notifikasi dan pengiriman dokumen yang telah selesai diproses
  • Isi Whatsapp dimulai dengan angka 0
  • Pastikan nomor Whatsapp aktif dan dapat dihubungi
  • Isi No. HP dengan dimulai angka 0
  • Tambahkan nomor HP yang aktif dan dapat dihubungi
  • Informasi Kedatangan

    Masukkan 16 digit nomor NIK
    Masukkan 16 digit nomor Kartu Keluarga Asal
    Masukkan nomor Surat keterangan Pindah (SKPWNI)
    Jika hendak menumpang KK, kosongkan jika KK Mandiri

    Berkas Pendukung

    Lampirkan berkas foto SKPWNI dalam format gambar dengan ekstensi JPG atau PNG
    • Pastikan foto berkas asli, bukan fotokopi
    • Pastikan foto terlihat dengan jelas & tidak terpotong
    Lampirkan berkas foto KK asal dalam format gambar dengan ekstensi JPG atau PNG
    • Pastikan foto berkas asli, bukan fotokopi
    • Pastikan foto cukup jelas dan dapat terbaca
    Lampirkan berkas foto Pernyataan tempat Tinggal dalam format gambar dengan ekstensi JPG atau PNG
    • Pastikan foto terbaca dengan jelas
    • Sertakan materai sesuai template terlampir
    • Alamat wajib dapat dikunjungi dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya
    Lampirkan berkas foto Buku Nikah dalam format gambar dengan ekstensi JPG atau PNG
    • Jika kedatangan karena pernikahan, abaikan jika bukan karena pernikahan
    • Lampirkan bagian kutipan nikah, yang terdapat detail pernikahan dan wali
    Lampirkan berkas foto Buku Nikah dalam format gambar dengan ekstensi JPG atau PNG
    • Jika kedatangan hendak numpang KK, abaikan jika membuat KK Mandiri
    • Pastikan menyertakan surat kerelaan KK ditumpangi oleh pemilik KK
    Lampirkan berkas pernyataan kerelaan dalam format gambar dengan ekstensi JPG atau PNG
    • Jika kedatangan hendak numpang KK, abaikan jika membuat KK Mandiri
    • Ditandatangani oleh kepala keluarga pemilik KK
    Lampirkan berkas fromulir perubahan data dalam format gambar dengan ekstensi JPG atau PNG
    • Bagi yang hendak sekaligus perubahan data, abaikan jika tidak ada perubahan data
    • Pastikan menyertakan bukti dukung sesuai dengan perubahan yang diajukan
    Lampirkan berkas bukti dukung perubahan data dalam format gambar dengan ekstensi JPG atau PNG
    • Bagi yang hendak sekaligus perubahan data, abaikan jika tidak ada perubahan data
    • Pastikan melampirkan foto berkas pendukung asli asli dan berwarna, bukan fotokopi

    Foto Selfie

    • Pastikan foto wajah terlihat jelas dan foto wajah dari pemohon yang bersangkutan, bukan orang lain
    • Cukup foto bagian wajah, tidak perlu memegang KTP atau dokumen apapun
    • Tidak menggunakan masker atau kacamata hitam
    • Aktifkan ijin akses kamera, jika kamera tidak muncul
    • Foto selfie akan disandingkan dengan foto KTP di database kependudukan
    Hasil foto akan muncul disini ...
    • Lakukan foto ulang jika hasil foto belum sesuai
    • Foto hanya digunakan untuk verifikasi dan keamanan, bukan untuk update foto KTP
    • Lampirkan foto ahli waris terdekat jika tidak memungkinkan untuk foto selfie
    • Petugas berhak menolak pengajuan pendaftaran atau memblokir akun jika foto tidak sesuai dengan prosedur atau tidak jelas
    ?
    Butuh Bantuan ? Hubungi Kami
    • Copyright © 2025 Dukcapil Smart
    • Versi 2.0.0
    • Attribusi
    • Waktu respon 0.087 detik