Pengajuan Pindah Datang

Perhatian !!

"Barang siapa dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas diri atau dokumen terhadap instansi pelaksana, maka dapat terancam hukuman pidana 6 tahun atau denda sebesar lima puluh juta rupiah"

Undang-Undang No.23 Tahun 2006 Bab 12

  • Pastikan Anda sudah memiliki Surat Pindah (SKPWNI) dari Disdukcapil asal, sebagai syarat wajib kepindahan.
  • Pastikan Anda sudah membaca dan memahami Syarat & Ketentuan Pindah Datang diatas.
  • Silahkan isi data pendaftaran dengan lengkap dan jelas sesuai instruksi yang tertera, disarankan menggunaakn huruf kapital
  • Pemilik akun dan pemilik foto selfie bertanggung jawab penuh terhadap permohonan yang diajukan
  • Lampiran berkas wajib berupa foto dokumen asli, bukan hasil fotokopi. Lampiran dengan berkas fotokopi otomatis akan tertolak
  • Petugas berhak menolak pengajuan dengan data atau lampiran persyaratan yang tidak sesuai prosedur
  • Informasi status permohonan akan dikirimkan via email, atau dapat dicek berkala di Website Dukcapil Smart.
  • Jika pindah bersama anak dibawah umur, pastikan Anak sudah memiliki Akta Kelahiran.
  • Untuk menghindari penyalahgunaan alamat, surat pernyataan alamat wajib bertandatangan dan cap basah dari RT setempat

Ajukan KTP
Saya memahami, menyetujui, dan akan mengikuti aturan yang berlaku di Disdukcapil Bantul. Saya bersedia menerima konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila saya melakukan pelanggaran dalam mengajukan permohonan ini.
• Pastikan NIK sesuai dengan data SKPWNI
• Pastikan KK sesuai dengan data SKPWNI
• Isi nomor SKPWNI
• Tulis dengan huruf kapital.
• Isi nama lengkap sesuai dengan SKPWNI
• Tulis dengan huruf kapital.
• Isi nomor Whatsapp yang aktif dan dapat dihubungi
• Tulis dengan awalan angka 0.
• Isi nomor telepon yang aktif dan dapat dihubungi
• Tulis dengan awalan angka 0.
• Isi email aktif pemohon
• Pastikan email dapat dihubungi dan tidak penuh.
• KK Mandiri jika hendak membuat KK Bantul baru
• Numpang KK jika hendak masuk ke KK kerabat/orang lain ber-KK Bantul

Perhatian

• Lampirkan scan atau foto berkas pendukung asli dan berwarna dalam format gambar.
• Lampiran wajib berupa foto dokumen asli bukan fotokopy, foto dokumen fotocopy otomatis akan tertolak.
• Dapat mengunggah lebih dari satu foto pada satu formulir unggah berkas, maksimal 5 foto.
• Foto selfie wajib terlihat jelas, tidak perlu memegang dokumen apapun.
• Informasi sensitif akan dihapus secara berkala setelah permohonan ditindaklanjuti.

• Lampirkan surat pernyataan tempat tinggal dan alamat dapat dijangkau.
• Wajib ditandatangani dan cap basah oleh RT setempat.
• Jika ada elemen data yang hendak diperbarui, misal pendidikan.
• Wajib melampirkan dokumen pendukung perubahan data yang sesuai.
• Lampirkan dokumen pendukung jika ada perubahan data
• Pastikan lampiran dokumen sesuai dengan jenis perubahan data
• Jika kepindahan dikarenakan pernikahan.
• Lampirkan foto bagian kutipan nikah yang terdapat nama mempelai.
• Foto selfie dengan wajah yang jelas, bukan foto dari dokumen/layar
• Pastikan wajah terlihat jelas dan sesuai SKPWNI
• Pastikan NIK sesuai dengan data SKPWNI
• Permohonan dapat ditolak jika NIK tidak memiliki kekerabatan dengan akun
• Pastikan KK sesuai dengan data SKPWNI
• Permohonan dapat ditolak jika NIK tidak memiliki kekerabatan dengan akun
• Pastikan nomor SKPWNI sudah benar
• Harap tulis dengan huruf kapital.
• Pastikan nama lengkap sesuai dengan SKPWNI
• Harap tulis dengan huruf kapital.
• Pastikan nomor Whatsapp yang aktif dan dapat dihubungi
• THarap tulis dengan awalan angka 0.
• Pastikan nomor telepon yang aktif dan dapat dihubungi
• Tulis dengan awalan angka 0.
• Pastikan email aktif pemohon
• Pastikan email dapat dihubungi dan tidak penuh.
• Pastikan pilihan KK baru sudah sesuai
• Pastikan bukti dukung sudah lengkap.