Perhatian !!
"Barang siapa dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas diri atau dokumen terhadap instansi pelaksana, maka dapat terancam hukuman pidana 6 tahun atau denda sebesar lima puluh juta rupiah"
Undang-Undang No.23 Tahun 2006 Bab 12
- Pastikan Anda sudah memiliki Surat Pindah (SKPWNI) dari Disdukcapil asal, sebagai syarat wajib kepindahan.
- Pastikan Anda sudah membaca dan memahami Syarat & Ketentuan Pindah Datang diatas.
- Silahkan isi data pendaftaran dengan lengkap dan jelas sesuai instruksi yang tertera, disarankan menggunaakn huruf kapital
- Pemilik akun dan pemilik foto selfie bertanggung jawab penuh terhadap permohonan yang diajukan
- Lampiran berkas wajib berupa foto dokumen asli, bukan hasil fotokopi. Lampiran dengan berkas fotokopi otomatis akan tertolak
- Petugas berhak menolak pengajuan dengan data atau lampiran persyaratan yang tidak sesuai prosedur
- Informasi status permohonan akan dikirimkan via email, atau dapat dicek berkala di Website Dukcapil Smart.
- Jika pindah bersama anak dibawah umur, pastikan Anak sudah memiliki Akta Kelahiran.
- Untuk menghindari penyalahgunaan alamat, surat pernyataan alamat wajib bertandatangan dan cap basah dari RT setempat