Pelayanan administrasi kependudukan kini lebih mudah, akses daring, cepat, dan gratis. Nikmati layanan administrasi kependudukan dan konsultasi terkait pemasalahan kependudukan hanya dari ujung jari, urus administrasi kependudukan kapan saja, di mana saja!
KTP elektronik (KTP-el) merupakan identitas resmi penduduk Indonesia yang berbasis teknologi chip untuk menyimpan data kependudukan secara digital. Disdukcapil Bantul menyediakan layanan terkait KTP-el diantaranya penerbitan KTP-el baru bagi penduduk yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah, penggantian KTP-el karena hilang atau rusak, dan perubahan data KTP-el.
Sebelum melakukan pengajuan permohonan, pastikan Anda telah menyiapkan lampiran foto berkas pendukung asli yang dibutuhkan (bukan fotocopy) dan pastikan foto berkas dapat terbaca dengan jelas.
Layanan Kartu Keluarga dapat digunakan dalam pembaruan, perubahan data, dan pencetakan kartu keluarga sebagai dokumen resmi yang memuat data anggota keluarga
Pastikan Anda telah menyiapkan lampiran foto berkas pendukung asli yang dibutuhkan (bukan fotocopy) dan astikan foto berkas dapat terbaca dengan jelas.
Selengkapnya mengenai tata cara dan persyaratan pengajuan layanan Kartu Keluarga, dapat dilihat disini
Silahkan masuk atau daftar aplikasi untuk melanjutkan proses pengajuan permohonan administrasi kependudukan. Semua formulir kependudukan dapat diunduh disini .
Layanan Kartu Identitas Anak (KIA) bertujuan untuk menyediakan dokumen identitas resmi bagi anak-anak berusia 0 hingga 17 tahun yang belum memiliki KTP. Layanan mencakup pembuatan KIA baru, penggantian KIA yang hilang atau rusak, serta pembaruan data sesuai perubahan identitas anak.
Pastikan Anda telah menyiapkan lampiran foto berkas pendukung asli yang dibutuhkan (bukan fotocopy) dan astikan foto berkas dapat terbaca dengan jelas.
Selengkapnya mengenai tata cara dan persyaratan pengajuan layanan KIA, dapat dilihat disini
Silahkan masuk atau daftar aplikasi untuk melanjutkan proses pengajuan permohonan administrasi kependudukan. Semua formulir kependudukan dapat diunduh disini .
Layanan Akta Kelahiran menyediakan dokumen legal yang mencatat kelahiran seseorang sebagai bentuk pengakuan resmi dari pemerintah. Akta kelahiran merupakan dokumen dasar dalam administrasi kependudukan yang penting untuk berbagai keperluan, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan perjalanan. Akta Kelahiran dirancang untuk memastikan hak identitas setiap warga negara tercatat dan diakui secara sah.
Pastikan Anda telah menyiapkan lampiran foto berkas pendukung asli yang dibutuhkan (bukan fotocopy) dan astikan foto berkas dapat terbaca dengan jelas.
Selengkapnya mengenai tata cara dan persyaratan pengajuan layanan Akta Kelahiran, dapat dilihat disini
Silahkan masuk atau daftar aplikasi untuk melanjutkan proses pengajuan permohonan administrasi kependudukan. Semua formulir kependudukan dapat diunduh disini .
Layanan akta kematian adalah proses administratif yang bertujuan untuk mencatat dan mengesahkan kematian seseorang oleh pihak berwenang. Akta kematian digunakan sebagai bukti sah atas kematian seseorang untuk berbagai keperluan hukum dan administratif
Pastikan Anda telah menyiapkan lampiran foto berkas pendukung asli yang dibutuhkan (bukan fotocopy) dan astikan foto berkas dapat terbaca dengan jelas.
Selengkapnya mengenai tata cara dan persyaratan pengajuan layanan Akta Kematian, dapat dilihat disini
Silahkan masuk atau daftar aplikasi untuk melanjutkan proses pengajuan permohonan administrasi kependudukan. Semua formulir kependudukan dapat diunduh disini .
Layanan Pindah Keluar merupakan Layanan pindah keluar dalam konteks administrasi kependudukan adalah proses administratif yang dilakukan oleh penduduk ketika mereka hendak pindah dari satu wilayah ke wilayah lain. Layanan ini dikelola oleh instansi pemerintah, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), dengan tujuan untuk mencatat perpindahan penduduk secara resmi dan memastikan data kependudukan tetap akurat.
Pastikan Anda telah menyiapkan lampiran foto berkas pendukung asli yang dibutuhkan (bukan fotocopy) dan astikan foto berkas dapat terbaca dengan jelas, diantaranya.
Selengkapnya mengenai tata cara dan persyaratan pengajuan layanan Pindah Keluar, dapat dilihat disini
Silahkan masuk atau daftar aplikasi untuk melanjutkan proses pengajuan permohonan administrasi kependudukan. Semua formulir kependudukan dapat diunduh disini .
Layanan legalisir merupakan layanan pengesahan salinan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Legalisir memastikan bahwa salinan dokumen tersebut sesuai dengan dokumen aslinya dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
Pastikan Anda telah menyiapkan lampiran foto berkas yang akan dilegalisir dalam format PDF, berwarna hitam putih dan pastikan foto berkas dapat terbaca dengan jelas.
Selengkapnya mengenai tata cara dan persyaratan legalisir online, dapat dilihat disini
Aplikasi Dukcapil Smart juga menyediakan fitur pengecekan dan validasi dokumen yang dilegalisir oleh Disdukcapil Bantul.
Layanan Akta Perkawinan merupakan layanan pencatatan secara resmi oleh pemerintah atas suatu pernikahan yang telah berlangsung bagi warga Bantul yang beragama non-muslim, sehingga dapat diakui secara hukum. Akta ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dan berfungsi sebagai bukti legal bahwa pernikahan tersebut telah sah secara administrasi. Bagi warga yang beragama Islam tidak perlu mengajukan akta perkawinan karena pencatatan perkawinan dilakukan di KUA
Pastikan Anda telah menyiapkan lampiran foto berkas pendukung asli yang dibutuhkan (bukan fotocopy) dan astikan foto berkas dapat terbaca dengan jelas.
Selengkapnya mengenai tata cara dan persyaratan pengajuan layanan Akta Perkawinan, dapat dilihat disini
Silahkan masuk atau daftar aplikasi untuk melanjutkan proses pengajuan permohonan administrasi kependudukan. Semua formulir kependudukan dapat diunduh disini .
Layanan Akta Perceraian merupakan layanan proses pencatatan resmi oleh pemerintah atas perceraian yang telah disahkan oleh pengadilan. Akta ini dikeluarkan oleh instansi terkait, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dan berfungsi sebagai bukti hukum yang sah atas perpisahan pasangan suami istri.
Pastikan Anda telah menyiapkan lampiran foto berkas pendukung asli yang dibutuhkan (bukan fotocopy) dan astikan foto berkas dapat terbaca dengan jelas.
Selengkapnya mengenai tata cara dan persyaratan pengajuan layanan Akta Perceraian, dapat dilihat disini
Silahkan masuk atau daftar aplikasi untuk melanjutkan proses pengajuan permohonan administrasi kependudukan. Semua formulir kependudukan dapat diunduh disini .
Disdukcapil bantul memberikan layanan penggantian akta atau Kartu Keluarga (KK) yang hilang dalam konteks administrasi kependudukan adalah proses pengurusan dokumen resmi yang bertujuan untuk mengganti dokumen yang hilang agar penduduk tetap memiliki akses terhadap bukti legal yang diperlukan dalam berbagai kegiatan administratif.
Pastikan Anda telah menyiapkan lampiran foto berkas pendukung asli yang dibutuhkan (bukan fotocopy) dan astikan foto berkas dapat terbaca dengan jelas.
Silahkan masuk atau daftar aplikasi untuk melanjutkan proses pengajuan permohonan administrasi kependudukan. Semua format formulir kependudukan dapat diunduh disini .
Disdukcapil Bantul memberikan layanan untuk membantu penduduk memperbaiki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak sesuai atau tidak valid. Masalah pada NIK dapat menghambat akses ke berbagai layanan penting, seperti pendaftaran BPJS, pembukaan rekening bank, atau pengurusan administrasi lainnya. Beberapa masalah yang sering terjadi pada NIK diantaranya:
Silahkan masuk atau daftar aplikasi untuk melanjutkan proses pengajuan permohonan administrasi kependudukan. Semua format formulir kependudukan dapat diunduh disini .
Semua format formulir yang dibutuhkan, dapat diunduh disini
Sistem Dukcapil Smart Bantul dikembangkan oleh Disdukcapil Kabupaten Bantul guna memudahkan pelayanan administrasi kependudukan secara online dari rumah
Masukan, keluhan, dan laporan terkait layanan online dapat disampaikan melalui email kami disdukcapil@bantulkab.go.id
Sistem dikembangkan dengan menggunakan beberapa framework dan grafis yang bersifat open source dan gratis diantaranya :
Layanan Bantuan via Whatsapp
Semua layanan layanan administrasi kependudukan saat ini sudah bisa dilakukan di Kalurahan atau Kecamatan/Kapanewon sesuai domisili
Disdukcapil Bantul hanya melayani Legalisir TNI/Polri dan masalah data kependudukan yang relatif kompleks yang tidak dapat diselesaikan di Kecamatan/Kapanewon
Untuk layanan administrasi kependudukan yang tidak dapat dilayanai di kalurahan atau kecamatan, dipersilahkan untuk membawa memo/catatan dari Kalurahan atau Kecamatan
Selamat datang di Aplikasi Dukcapil Smart Bantul, layanan administrasi kependudukan secara digital. Mari bersama wujudkan pelayanan yang cepat, akurat, dan aman yang cukup diakses dari rumah.
Perlu diingat, seluruh layanan administrasi kependudukan di wilayah Bantul bersifat gratis dan tidak dipungut biaya apapun
Penduduk non-permanen merujuk pada individu yang tinggal di suatu wilayah secara sementara, tanpa menetap secara tetap. Mereka biasanya memiliki tujuan tertentu, seperti bekerja, studi, atau kunjungan keluarga, dan durasi tinggal mereka terbatas sesuai kebutuhan atau izin yang berlaku. Karakteristik penduduk non-permanen meliputi:
Pengelolaan data penduduk non-permanen sangat penting untuk memastikan akurasi statistik kependudukan, pengaturan layanan publik, dan perencanaan pembangunan daerah.
Silahkan lakukan pendaftaran sebagai penduduk non-permanen jika Anda hanya tinggal sementara di wilayah Kabupaten Bantul. Pendaftaran dapat dilakukan langsung di aplikasi Penduduk Non-Permanen dari Ditjen Dukcapil kemendagri yang dapat diakses melalui tombol dibawah ini .