Penduduk non-permanen merujuk pada individu yang tinggal di suatu wilayah secara sementara, tanpa menetap secara tetap. Mereka biasanya memiliki tujuan tertentu, seperti bekerja, studi, atau kunjungan keluarga, dan durasi tinggal mereka terbatas sesuai kebutuhan atau izin yang berlaku. Karakteristik penduduk non-permanen meliputi:
- Tidak memiliki alamat tinggal tetap di wilayah tersebut.
- Status administrasi kependudukannya mungkin bersifat sementara.
- Hilang: Melampirkan foto/scan surat kehilangan dari kepolisian.
- Berpotensi pindah ke wilayah lain setelah tujuan tinggal terpenuhi.
Pengelolaan data penduduk non-permanen sangat penting untuk memastikan akurasi statistik kependudukan, pengaturan layanan publik, dan perencanaan pembangunan daerah.
Silahkan lakukan pendaftaran sebagai penduduk non-permanen jika Anda hanya tinggal sementara di wilayah Kabupaten Bantul. Pendaftaran dapat dilakukan langsung di aplikasi Penduduk Non-Permanen dari Ditjen Dukcapil kemendagri yang dapat diakses melalui tombol dibawah ini .