Pendaftaran Akun

  • Pastikan Anda sudah memiliki KK Bantul, untuk KK luar Bantul yang hendak menjadi warga Bantul, silahkan gunakan menu Pindah Datang
  • Silahkan isi data pendaftaran dengan lengkap dan jelas sesuai instruksi yang tertera, petugas berhak menolak atau memblokir akun jika data yang dimasukkan tidak sesuai dengan data kependudukan.
  • Akun kepala keluarga dapat digunakan untuk pengajuan bagi anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga, pengajuan untuk anak dibawah umur seperti Akta Kelahiran dan KIA, dapat dilakukan menggunakan akun orang tua
  • Untuk permohonan administrasi kependudukan anak dibawah umur, silahkan gunakan dan ajukan dari akun orang tua. Anak tidak perlu membuat akun

PERHATIAN !!

"Barang siapa dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas diri atau dokumen terhadap instansi pelaksana, maka dapat terancam hukuman pidana 6 tahun atau denda sebesar lima puluh juta rupiah" - Undang-Undang No.23 Tahun 2006 Bab 12

Informasi Personal

  • Masukkan 16 digit nomor NIK
  • Wajib berupa angka sejumlah 16 digit
  • Masukkan 16 digit nomor Kartu Keluarga
  • Wajib berupa angka sejumlah 16 digit
  • Nama lengkap sesuai dengan KTP
  • Tidak perlu menuliskan gelar
  • Tulis dengan huruf kapital
Pilih Kapanewon/Kecamatan sesuai domisili dan alamat pada Kartu Keluarga Anda saat ini

Informasi Akun

  • Isi dengan dimulai angka 0
  • Wajib berupa angka maksimal 15 digit
  • Pastikan nomor Whatsapp aktif dan dapat dihubungi
  • Pastikan email aktif, tidak penuh, dan dapat diakses
  • Email akan digunakan untuk notifikasi dan pengiriman dokumen yang telah selesai diproses
  • Minimal terdiri dari 8 karakter
  • Wajib memuat kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan tanda baca
  • Disarankan tidak memuat data pengguna yang mudah diperoleh (misal username, nama, tanggal lahir) dan urutan huruf/angka (qwerty, 12345, dsb)

Foto Wajah/Selfie

...
  • Perangkat wajib memiliki camera/webcam.
  • Aktifkan ijin kamera jika kamera tidak muncul.
  • Pastikan foto wajah terlihat jelas dan foto wajah dari pemohon yang bersangkutan, bukan orang lain
  • Cukup foto bagian wajah, tidak perlu memegang KTP atau dokumen apapun
  • Tidak menggunakan masker atau kacamata hitam
  • Mohon mengenakan pakaian yang rapi & sopan
  • Foto selfie akan disandingkan dengan foto KTP di database kependudukan
  • Lakukan foto ulang jika hasil foto belum sesuai
  • Foto hanya digunakan untuk verifikasi dan keamanan, bukan untuk update foto KTP
  • Jika tidak memungkinkan untuk foto selfie, ajukan dengan akun ahli waris terdekat
  • Untuk permohonan administrasi kependudukan anak dibawah umur, silahkan gunakan dan ajukan dari akun orang tua. Anak tidak perlu membuat akun
  • Petugas berhak menolak pengajuan pendaftaran atau memblokir akun jika foto tidak sesuai dengan prosedur atau tidak jelas
?
Sudah punya akun? Masuk
  • Copyright © 2025 Dukcapil Smart
  • Versi 2.0.1
  • Attribusi
  • Waktu respon 0.143 detik